Memuat pengetahuan…
Menyiapkan kanal dan karya untuk Anda.
Policy brief ini membahas kesenjangan antara pengetahuan kebencanaan, kelengkapan dokumen kesiapsiagaan, dan kemampuan nyata aparatur dalam menghadapi bencana di tempat kerja. Berdasarkan survei BPSDM Provinsi Jawa Timur tahun 2023 serta monitoring tindak lanjut Disaster Leadership Academy (DiLA) tahun 2024, penguatan kompetensi teknis Tim Siaga Bencana masih menjadi kebutuhan utama. Rekomendasi yang ditawarkan adalah pelembagaan audit kesiapsiagaan bencana secara berkala dan mengikat, dengan sertifikasi kompetensi sebagai indikator utama, didukung sinergi BPBD, BPSDM, dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keselamatan serta keberlanjutan pelayanan publik.
Kesiapsiagaan bencana di tempat kerja merupakan fondasi bagi keselamatan aparatur dan keberlanjutan pelayanan publik. Survei BPSDM Provinsi Jawa Timur tahun 2023 terhadap 3.194 ASN di 50 OPD menunjukkan indeks kesiapsiagaan sebesar 58,58% atau kategori sedang. Namun, capaian pengetahuan dan sikap sebesar 77,73% belum diimbangi kemampuan memobilisasi sumber daya yang hanya mencapai 24,39%. Temuan ini memperlihatkan bahwa pemahaman kebencanaan perlu diterjemahkan menjadi keterampilan dan kesiapan operasional.
Monitoring tindak lanjut DiLA tahun 2024 menunjukkan kemajuan dalam penyusunan komitmen, SOP tanggap darurat, dan pembentukan Tim Siaga Bencana, dengan capaian administratif sekitar 89–91%. Akan tetapi, kesiapan penuh sarana-prasarana baru mencapai 33,9% OPD, sementara sertifikasi kompetensi teknis bagi personel tim belum terlaksana. Policy brief ini mengidentifikasi belum terpadunya jalur pengembangan kapasitas BPBD dan tindak lanjut DiLA BPSDM sebagai persoalan penting yang memerlukan sinkronisasi serta verifikasi hasil secara bersama.
Rekomendasi utama adalah melembagakan audit kesiapsiagaan bencana di tempat kerja yang menilai dokumen, sarana-prasarana, dan kompetensi Tim Siaga Bencana. Pelaksanaannya diusulkan melalui kolaborasi BPBD, BPSDM, mitra teknis, perguruan tinggi, dan lembaga sertifikasi, dengan predikat Aman, Cukup Aman, dan Tidak Aman. Peta jalan mencakup penguatan payung hukum serta audit awal pada 2027, sertifikasi dan perluasan awal pada 2028, serta perluasan cakupan ke seluruh 38 kabupaten/kota pada 2029–2030. Melalui langkah ini, kesiapsiagaan diharapkan menjadi budaya kerja yang terukur dan berkelanjutan untuk melindungi aparatur serta masyarakat pengguna layanan.
Randy Febriano Ruhyana, S.T., M.MT. (2026). Aparatur Tangguh, Jawa Timur Tangguh: Penguatan SDM Aparatur Menuju Kompetensi Siaga Bencana di Tempat Kerja. SMART WIJEN (WIJEN Science), Versi 7. /karya/SWJ-PILOT-SCIENCE-115
Masuk ke akun Anda untuk mencatat penggunaan materi ini dalam pembelajaran atau pekerjaan Anda.
Masuk ke akun Anda untuk mencatat penerapan pengetahuan dalam organisasi Anda.
Masuk ke akun Anda untuk mengirimkan ulasan & feedback kepada Widyaiswara penyusun.